Legalitas Tafsir Isyari dalam Penafsiran Al-Quran

Penulis

  • Muhammad Nurman IAIN Takengon

DOI:

https://doi.org/10.61683/isme.vol11.2023.1-6

Kata Kunci:

Tafsir Isyari, Sufi, Sumber Tafsir

Abstrak

Tulisan ini membahas tentang legalitas Tafsir Isyari sebagai sebuah sumber penafsiran dan syarat-syarat yang harus dipenuhinya. Ini muncul karena munculnya beberapa penafsiran yang bertentangan dengan penafsiran mayoritas ulama dan bahkan bertentangan dengan syariat dan logika akal. Hal ini disebabkan adanya legitimasi ilmu laduni (Mauhibah) sebagai sebuah ilmu yang harus dimiliki mufasir. Tulisan ini menggunakan metode penelitian library reseach berbasis content analysis dengan penyimpulan data model induksi. Tafsir Isyari adalah sumber tafsir yang dilegitimasi oleh al-Quran, Hadis dan dipraktekkan oleh para Sahabat. Syarat diakuinya sebuah penafsiran isyari adalah a. Tidak menafikan Tafsir Zahir, b. Diperkuat oleh dalil lain, c. Tidak bertentangan dengan hukum agama dan akal, dan d. Tidak mengakusisi kebenaran Tafsir Zahir.

Unduhan

Diterbitkan

2023-06-30

Cara Mengutip

Nurman, M. (2023). Legalitas Tafsir Isyari dalam Penafsiran Al-Quran. ISME : Journal of Islamic Studies and Multidisciplinary Research, 1(1), 1–6. https://doi.org/10.61683/isme.vol11.2023.1-6

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Obs.: Plugin ini minimal membutuhkan satu plugin statistik/laporan aktif. Jika plugin statistik menghasilkan lebih dari satu metrik, pilihlah metrik utama pada pengaturan halaman admin dan/atau pada halaman pengaturan manajer jurnal.