Zakat Fitrah Sebagai Modal Usaha Ditinjau Dari Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.61683/isme.vol11.2023.7-13Kata Kunci:
Zakat Fitrah, Business Capital, Islamic LawAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pengelolaan zakat fitrah yang pendistribusiannya tidak diberikan kepada delapan golongan (asnaf) seperti yang tertera dalam Surat At-Taubah ayat 60, yang mana dana atau harta zakat yang telah terkumpul digunakan untuk membeli sapi dan diberikan kepada fakir dan miskin saja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) mendeskripsikan pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan zakat fitrah (2) mendeskripsikan pengelolaan zakat fitrah (3) mendekripsikan pengelolaan zakat fitrah sebagai modal usaha ditinjau dari hukum islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Informasi penelitian ini adalah masyarakat atau jama’ah Masjid Baitul Ikhlas Padang Sirih, Kenagarian Sungai Tunu Barat, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan dengan menggunakan data primer dan sekunder. Alat pengumpulan data yaitu: observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pendekatan hukum yang digunakan yaitu yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Pertama, Menurut pemahaman masyarakat jamaah Masjid Baitul Ikhlas Padang Sirih, bahwa pendistribusian zakat fitrah hanya kepada fakir dan miskin saja. Kedua, Dana zakat yang telah terkumpul didistribusikan sebagai modal usaha dalam bentuk ternak sapi dan diberikan kepada fakir miskin. Ketiga, Mendistribusikan zakat fitrah sebagai modal usaha boleh namun bukan solusi untuk menghilangkan kemiskinan secara keseluruhan. Pendistribusian zakat fitrah diutamakan untuk kepentingan di hari Raya Idul Fitri terlebih dahulu agar mereka bergembira merayakan kemenangan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Faisal Efendi, Hertasmaldi, Yogi S, Dudung Abdul Razak

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





