Konstruksi Makna Keluarga Sakinah pada Pasangan Muslim Milenial: Kajian Sosiologi Keluarga dan Fiqh Munakahat
Kata Kunci:
Keluarga Sakinah, Muslim Milenial, Relasi Gender, Media Sosial, Konstruksi Sosial.Abstrak
Transformasi sosial, budaya pop, dan perkembangan media digital telah mengubah cara pasangan Muslim milenial Indonesia memaknai konsep keluarga sakinah. Urgensi kajian ini terletak pada perlunya pemahaman baru tentang sakinah yang lebih kontekstual dan relevan dengan dinamika kehidupan modern. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi konstruksi makna sakinah di kalangan pasangan Muslim milenial, dengan fokus pada pergeseran nilai relasi keluarga, praktik keagamaan, dan pengaruh media sosial. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologis, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam semi-terstruktur terhadap lima pasangan Muslim urban yang dipilih secara purposive. Analisis data dilakukan dengan teknik analisis tematik berbasis teori konstruksi sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasangan Muslim milenial memaknai sakinah sebagai relasi yang dialogis, egaliter, fleksibel, dan penuh dukungan emosional, yang dibentuk melalui interaksi antara doktrin keagamaan, budaya populer Islam, dan pengalaman digital di media sosial.
Referensi
Alawiyah, T. (2022). Analisis Gaya Komunikasi Habib Husein Ja’far Al-Hadar Dalam Konten Youtube “Pemuda Tersesat.”
Bidayati, K. (2024). Hak-hak perempuan dalam pembaruan hukum keluarga islam di indonesia dan mesir.
Bidayati, K. (2024). Hak-hak Perempuan di Negara Muslim: Studi Perbandingan Hukum Keluarga Islam di Indonesia dan Mesir. Diva Press.
Fadhila, D. (2023). Konsep Mubadalah Dalam Hukum Keluarga Islam, Relasi Suami Istri dalam Keluarga Islam, Konsep Mubadalah dalam Pengasuhan Anak di Era Milenial Pasangan Pekerja di Kota Banda Aceh. Medina-Te: Jurnal Studi Islam, 19(2), 134–145. https://doi.org/10.19109/medinate.v19i2.20437
Fauzan, A. (2024). Analisis Resepsi Generasi Z Terhadap Pendidikan Kesehatan Mental Dalam Youtube Channel Satu Persen.
Harlina, Y. (2020). Tinjauan Usia Perkawinan Menurut Hukum Islam (Studi Uu No. 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Uu No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Hukum Islam, 20(2), 219. http://dx.doi.org/10.24014/jhi.v20i2.9786
Helmiyah, F., & Damaiyanti, V. P. (2025). Dekonstruksi Pernikahan: Persepsi Mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin tentang Fenomena Childfree. Huma: Jurnal Sosiologi, 4(1), 1–11. https://doi.org/10.20527/h-js.v4i1.403
Hidayat, Y., & Purnamasari, L. (2022). Pasangan Ideal Menurut Generasi Milenial Di Desa Maniskidul, Jalaksana, Kuningan Ditinjau Dari Perspektif Fikih Munakahat. Al Mashalih - Journal of Islamic Law, 3(2), 131–142.
Iqbal, M. S. (2023). Bapak Rumah Tangga Perspektif Sosiologi Hukum Islam ( Studi Kasus Di Kabupaten Lombok Barat ).
Laili, M. R., Retpitasari, E. R., & Juliawati, I. (2023). Interpretasi Islam Atas Wacana Childfree Gita Savitri. Kediri Journal of Journalism and Digital Media (KJOURDIA), 1(1), 44–69. https://doi.org/10.30762/kjourdia.v1i1.1384
Oktarina, A. (2024). Implementasi Konsep Kafā’ah Bagi Pasangan Menikah Pada Era Milenial (Studi Dalam Masyarakat Kabupaten Pidie).
Parhan, M., Elvina, S. P., Rachmawati, D. S., & Rachmadiani, A. (2022). Tantangan Mendidik Generasi Muslim Milenial Di Era Revolusi Industri 4.0 Untuk Menciptakan Lingkungan Pendidikan Islam Modern. Belajea: Jurnal Pendidikan Islam, 7(2), 171–192. https://doi.org/10.29240/belajea.v7i2.4294
Riskiyanti, V. D. (2022). Pesan Dakwah Di Media Sosial Tiktok@ ZAHIDSAMOSIR.
Rohmati, H. (2025). Penerapan Konsep Kesetaraan Gender dalam Rumah Tangga Sebagai Bentuk Ketahanan Keluarga Sakinah Mawadah Warahmah (Studi Kasus di Dusun Gubuk Bangsal Desa Mekar Bersatu Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah).
Rosmita, R., Sahrah, F., & Nasaruddin, N. (2022). Konsep Keluarga Sakinah Dalam Al-Qur’an Dan Implementasinya Dalam Kehidupan Rumah Tangga. Bustanul Fuqaha: Jurnal Bidang Hukum Islam, 3(1), 68–80. https://doi.org/10.36701/bustanul.v3i1.523
Setia, P., & Dilawati, R. (2021). Tren Baru Islam melalui Gerakan Hijrah: Studi Kasus Shift Pemuda Hijrah. Khazanah Theologia, 3(3), 131–146. https://doi.org/10.15575/kt.v3i3.12708
Shalihin, N. (2023). Demistifikasi Surau: Jalan Pulang bagi Masa Depan Spiritualitas.
Shobihah, I. F., & Fathoni, A. (2022). Kepercayaan dan Keterpercayaan Pada Relasi Suami Isteri Milenial Muslim. PsychoIdea, 20(1),60–73. https://doi.org/10.30595/psychoidea.v20i1.12869
Tarmulo, R. S. (2024). Peran Suami Dan Istri Terhadap Pembagian Tugas Dalam Rumah Tangga Di Era Milenial Perspektif Hukum Keluarga Islam (Studi Di Wilayah Kecamatan Lut Tawar).
Taufiq, T. T., Royanulloh, R., & Komari, K. (2022). Tren Hijrah Muslim Perkotaan Di Media Sosial: Konstruksi, Representrasi Dan Ragam Ekspresi. Fikrah, 10(2), 355. https://doi.org/10.21043/fikrah.v10i2. 14212
Wawaysadhya, W., Oktafiani, T. U., Olivia, P. L. D., & Baruzzaman, M. (2022). Moderasi Beragama di Media Sosial: Narasi Inklusivisme dalam Dakwah. Al Munir: Jurnal Komunikasi Dan Penyiaran Islam, 13(02), 118–132.
Wibowo, E. S. A. (2025). Keluarga Sakinah Dalam Konteks Milenial:(Menjaga Keharmonisan Di Tengah Perubahan). Ahwaluna| Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(1), 192–208. https://doi.org/10.70143/ahwalunajurnalhukumkeluargaislam.v6i1.449
Zuhdiantito, A. (2023). Fenomena Childfree di Kalangan Pasangan Suami Istri Perspektif Maqashid Syariah dan Hak Reproduksi Perempuan (Studi Kasus Pada Generasi Milenial dan Generasi Z Kabupaten Sleman).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ahmad Ass'ari, Dian Diyanti Putri

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





