Korupsi dan Pencegahannya dalam Al-Qur'an
(Telaah Ayat-ayat Korupsi dalam Tafsir Al-Mishbah)
DOI:
https://doi.org/10.61683/isme.vol21.2024.63-72Kata Kunci:
Korupsi, Pencegahan, Tafsir Al MisbahAbstrak
Tulisan ini menjelaskan korupsi dan pencegahannya dalam Al-Qur’an menurut M. Quraish Shihab dalam tafsir Al-Mishbah . Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif yang berasaldaribahan kepustakaan dengan sumber primer kitab tafsir Al-Mishbah. Analisis mendalam tentang korupsi dan pencegahannya dalam Al-Qur’an dalam tafsir Al-Mishbah karya M. Quraish Shihab. Islam menegaskan larangan terhadap segala bentuk perilaku korupsi, baik itu dalam bentuk pencurian, pengkhianatan, penyelewengan amanat, memberi suap, maupun penggelapan uang negara. Adapun pencegahan yang bisa dilakukan 1) larangan mencuri harta orang lain atau uang negara; 2) tidak boleh melakukan penyelewengan amanat dan penyalahgunaan kekuasaan; 3) tidak memberikan suap kepada hakim; 4) pentingnya menjaga amanat, integritas dan keadilan; 5) keadilan dalam pengelolaan harta; 6) memberikan kebijaksanaan pelanggar dengan hukuman yang tepat. Penafsiran ini memberikan pandangan yang mendalam tentang bagaimana Islam memandang masalah korupsi sebagai sebuah pelanggaran terhadap prinsip-prinsip agama dan moralitas, serta pentingnya menjaga amanah, keadilan, dan integritas dalam setiap aspek.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Wildan Aldy Wijaya Putra, Akhmad Sulthoni, Muh. Mukharom Ridho

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.